Berbagai kerumunan tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas usai mengadakan audiensi dan dialog dengan perwakilan massa.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
Dua lainnya adalah Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.
Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.
Yusri mengatakan, kelima tersangka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan, ujarnya. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Berbagai Reaksi Simpatisan atas Penahanan Rizieq Shihab, Minta Ditahan Hingga Tebar Video Ancaman.