CPNS 2021

UPDATE Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021: Jadwal Pendaftaran & Jumlah Formasi, Simak Kebijakannya!

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS 2021

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.

Syarat mendaftar jadi PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk. (Tribunnews.com/Oktavia WW, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar/Kompas.com/Dian Ihsan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul INFO CPNS dan PPPK 2021: Formasi Segera Diumumkan Maret 2021, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan dan di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Tegaskan Formasi CPNS Guru Masih Ada"