Tanya Jawab Islam

Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Adi Hidayat

"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.

Baca juga: Bagaimana Jika Suami Rajin Beri Jatah Uang ke Ibu Tapi Itung-itungan ke Istri? Ini Kata Buya Yahya

"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.

Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.

"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Bagaimana Jika Suami Sengaja Menyembunyikan Uang dari Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sudah jadi kewajiban suami untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga.

Menurut ajaran Islam, suami berkewajiban memberi nafkah untuk istrinya.

Diketahui, tanggung jawab nafkah ada pada suami.

Entah itu dalam hal makanan, pakaian hingga tempat tinggal.

Seperti diketahui, ada perubahan dalam hal harta saat laki-laki dan perempuan menikah.

Banyak orang bertanya apakah harta keduanya digabung atau tetap terpisah ketika menikah.

Halaman
1234