Saat melihat motor tersebut, Y lapar mata dan mencurinya.
Dirinya mendorong motor tersebut untuk mengeluarkan dari rumah itu.
Y mendorong motor itu sambil berjalan dengan berhati-hati.
Hingga kemudian Y menyalakan mesin motornya.
Sementara itu, korban menyadari jika motornya hilang saat pagi hari.
Korban yang akan berangkat kerja kaget karena motornya menghilang.
Dirinya langsung lapor ke Polres Bangka Barat.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Y.
Y diamankan di rumahnya pada 6 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Y langsung mengakui perbuatanya telah mencuri motor tersebut.
Motif utamanya adalah karena ekonomi, alias tidak memiliki penghasilan tetap.
Y kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.
Dirinya dikenakan Pasal 362 KUHP, dan terancam penjara hingga 5 tahun.
Sepeda motor tersebut diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bangka Barat.
(Tribunnewsmaker.com/Talitha)