Beruntung dua adik Leo Mei (22) dan Nando (21) berhasil selamat.
Baca juga: VIRAL Video Pilu Kakek Sisakan Lauk Jatah Makan dari Tempat Kerja, Dibungkus untuk Istri di Rumah
Saat melakukan aksinya pada Agustus 2021 lalu, MA tengah dalam kondisi hamil muda.
Kasus pembakaran diduga terjadi usai MA berseteru dengan kekasihnya, Leo.
Leo disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan MA.
Pada malam sebelum peristiwa kebakaran berlangsung, MA dan Leo sempat terlibat adu mulut di dalam mobil milik MA yang diparkir di depan bengkel.
Kasus ini sempat jadi sorotan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, polisi menemukan barang mencurigakan, yaitu beberapa kantong plastik kemasan yang berisi bensin di mobil milik MA.
Kuat dugaan MA adalah pelaku dan melakukan pembakaran secara sengaja.
Tiga hari pasca kejadian atau pada 10 Agustus 2021, MA dibekuk polisi berbekal keterangan saksi dan adanya bukti CCTV.
Terancam Hukuman Mati
Kapolsek Jatiuwung menyebut perbuatan MA ini terancam pidana hukuman mati.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.
Baca juga: VIRAL Video Pilu Kakek Sisakan Lauk Jatah Makan dari Tempat Kerja, Dibungkus untuk Istri di Rumah
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.
Tanggapan keluarga korban
Walau sudah membunuh pacarnya sendiri, Leo, dan calon mertuanya, keluarga korban tetap berlapang dada menerima apa pun vonis yang diberikan kepada MA.