BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK, POLRI Akhirnya Angkat Bicara

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2022 Kini Cukup Mudah Bisa dari Rumah

BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pelayanan dulu sebelum aturan terkait kartunya berlaku untuk syarat mendapat layanan publik.

Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan agar aturan baru soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memiliki dampak lebih baik bagi masyarakat.

"Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan," ujar Timboel seperti diwartakan BBC, dikutip Senin (21/2/2022).

Salah satu yang perlu diperbaiki, kata Timboel berkaitan dengan masalah yang sudah ada bertahun-tahun ternyata masih diadukan masyarakat. Sebab menurutnya, masih banyak komplain masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan masih ada pasien yang diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, sampai pasien yang diminta membeli obat sendiri padahal itu seharusnya sudah masuk ke dalam paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Belum lagi soal pendataan keanggotaan yang masih bermasalah, seperti pendataan penerima bantuan iuran (PBI)—yang dilakukan oleh Kementerian Sosial— yang tidak tepat sasaran sampai pekerja formal atau pekerja penerima upah yang belum didaftarkan sebagai anggota oleh perusahaannya.

"Masih banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerja penerima upahnya sebagai peserta PBI daerah. Ini juga enggak tepat, menghindari 4% pembayaran dari pengusaha, satu persen dari pekerja. PBI itu untuk rakyat miskin," kata Timboel.

Dia juga mengatakan sebenarnya lembaga-lembaga pengawas BPJS Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengantongi berbagai temuan masalah dalam pelaksanaan JKN, tapi temuan itu tidak dipublikasi dan tidak jelas apakah sudah ada perbaikannya atau belum.

"Buka temuannya apa. Jangan sampai dari 2014 sampai 2021 temuannya sama, tapi tidak ada perbaikan. Kan itu sudah membuang-buang uang negara," ungkapnya.

Halaman
123