BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK, POLRI Akhirnya Angkat Bicara

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak

Oleh sebab itu, Timboel mendesak BPJS Kesehatan bersikap transparan karena rakyat yang menjadi peserta "berhak mendapatkan informasi terkait program yang diikutinya", mulai dari manfaat yang didapatkan sampai akar dari permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Dia juga pernah menyarankan BPJS Kesehatan meniru cara kerja asuransi swasta yang melayani dan membantu peserta dengan baik. Sehingga ketika pasien mengalami masalah, BPJS Kesehatan bisa mewakili pasien menghadapi pihak rumah sakit.

"BPJS Kesehatan harus hadir 7x24 jam di rumah sakit, tapi BPJS Kesehatan selalu bilang, 'kami punya keterbatasan waktu, keterbatasan SDM, dan biaya'," kata Timboel.

Klaim Perbaikan BPJS Kesehatan

Melansir BBC, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan. BPJS Kesehatan juga mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan.

"Kalau dibilang tidak ada perbaikan, perlu dicek lagi apakah dia pernah mendapatkan layanan. Kalau orang antre di rumah sakit, misalnya, kan bagian dari untuk mendapatkan layanan, makanya kita memastikan dengan mengakomodir antrean online," kata Iqbal.

Dia juga mengatakan BPJS Kesehatan saat ini memiliki kemampuan finansial yang baik. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada masalah lagi dalam pembayaran fasilitas kesehatan sehingga arus kas BPJS Kesehatan mengalami surplus pada 2020.

"Kalau ada yang terlambat karena rumah sakit yang terlambat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Perlu diketahui, berdasarkan instruksi presiden selain mengurus jual beli tanah, syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan juga diberlakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.

Terkait hal itu, Iqbal menyebut inpres tersebut bertujuan untuk "memastikan semua penduduk, tanpa terkecuali, bisa masuk ke dalam skema jaminan kesehatan nasional".

Seperti diketahui, hingga 2022, BPJS Kesehatan mencatat capaian rekrutmen pesertanya mencapai 86% atau sekitar 230 juta jiwa. Artinya ada 14% atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

(SerambiNews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polri Angkat Bicara Terkait Kebijakan Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan.