Para tersangka, kata Aldi, bukan sindikat besar.
Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil. Sasarannya di permukiman, kontrakan, dan kosan.
"Kalau untuk roda empat mereka gunakan kunci palsu," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman bui.
Sedang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua sebanyak 40 unit, kendaraanroda empat sebanyak lima unit, sejumlah telepon selular, dan senjata tajam.
Kecanduan Game Online, Remaja di Padang 11 Kali Lakukan Pencurian
Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial MI (16).
Remaja tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.
MI panggilan I (16) merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia diamankan karena kedapatan melakukan pencurian pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku kedapatan melakukan pencurian di Konter Pinzy, Simpang Alai, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di Kota Padang, Sumbar.
"Sudah sebanyak 11 kali. Uangnya untuk main game online. Top up PB," kata pelaku inisial MI (16), Senin (7/6/2021).
Ia mengaku, tidak belajar dari siapapun ataupun yang mengajaknya untuk melakukan pencurian.