SYARAT Mudik Terbaru Lebaran 2022, Anak Usia 6-18 Tahun Tak Perlu Vaksin Booster & Antigen

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik. Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat mudik terbaru jelang Lebaran 2022, anak di bawah 18 tahun tak perlu vaksin booster.

Pemerintah kembali merubah syarat mudik terbaru Lebaran 2022.

Perubahan tersebut dianggap memudahkan masyarakat untuk menyemarakkan perayaan mudik Lebaran 2022.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (19/4/2022), persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.

Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik."

"Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas."

Baca juga: CARA Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dilengkapi Jadwal Keberangkatan ke Jabar & Jateng

Baca juga: BERUBAH Kini Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Harus Buat e-HAC, Tak Hanya PCR & Vaksin Booster Saja

Ilustrasi mudik lebaran 2022. (Warta Kota/Henry Lopulala)

"Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."

"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022).

Dengan kebijakan terbaru ini, anak usia 6 tahun ke atas dan remaja di bawah 18 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes negatif antigen apabila ingin mudik.

Mereka hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis.

“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membolehkan mudik untuk Lebaran 2022 ini.

Namun, pemudik harus mengantongi sejumlah syarat.

Di antaranya wajib vaksin booster.

Halaman
123