TAK Berhenti di Bharada E, Kasus Kematian Brigadir J Masih Berlanjut, Dugaan Pelecehan Terus Diusut

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E, istri Ferdy Sambo, Brigadir J. Bharada E sudah ditetapkan tersangka, pihak Putri Candrawathi ingin kasus pelecehan tetap berjalan.

Respon Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J menyebutkan kalau laporan dugaan pelecehan seksual itu hanyalah pengalihan isu. Terlebih tergugat dalam dugaan pelecehan yakni Brigadir J sudah meninggal. Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri untuk menangani kematian Brigadir J. "Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.

"itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri)," lanjutnya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dituduhkan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya. "Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J. Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik. Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

TIM kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Laporan terkait Dugaan Asusila yang Dituduhkan

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat: "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pasal 289 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebagaimana diberitakan, Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234