TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E sudah ditetapkan tersangka, pihak Putri Candrawathi ingin kasus pelecehan tetap berjalan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J tampaknya tak cukup bagi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kini tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) tetap meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.
"Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami.'
"Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan.
Baca juga: Youre Such a Great Staff Diduga Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J Tersebar Luas di Internet
Baca juga: UPDATE Tewasnya Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Tiba Sehari Sebelum Baku Tembak, Sempat Gelar Pesta
Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.
"Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum," ucap dia.
Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan. Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu. Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.
Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.
"Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus. Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,"pungkas Patra M Zein yang didampingi tim kuasa hukum lainnya; Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut. "Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, Selasa (2/8/2022) malam.
Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban. "Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.