Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Terbongkar Peran Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M Saat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: DIKAITKAN Kasus Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Tanggapi Santai Monitor Terima Kasih
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD Sebut Sensitif, Ini Kata Kapolri dan Pengacara FS