Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
'Kau Jangan Kurang Ajar' Ferdy Sambo Diamuk Ketua Komnas HAM, Nyali Suami Putri Ciut: Ga Pantas Saya
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku sempat marahi Ferdy Sambo.
Saking marahnya, Ketua Komnas HAM sampai mengancam akan menggugat Ferdy Sambo.
Nyali suami Putri Candrawathi pun menciut setelah dirinya diamuk Ketua Komnas HAM tersebut.
Bahkan Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya amatlah tidak pantas dilakukan oleh Jenderal bintang dua sepertinya.
Usut punya usut, kemarahan Ahmad Taufan Damanik ini pecah saat dirinya memeriksa Fedy Sambo 12 Agustus 2022 lalu di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Terungkap Taufan mengaku murka lantaran Sambo pernah memanggil salah satu komisioner Komnas HAM, yaitu Choirul Anam pada Senin (11/7/2022).
Pertemuan Ferdy Sambo dan Anam itu terjadi sebelum kasus Brigadir J mencuat ke publik.
Melansir Tribunnews.com, Taufan menjelaskan, pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 12 siang, Anam yang ditugaskannya menjadi liaision officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri sempat meminta izin untuk bertemu Sambo.
Taufan pun memberikannya izin karena memang Anam yang bertugas untuk itu.