Laksda TNI Heru Kusmanto Sosok Pangkoarmada RI yang Dilantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Laksda TNI Heru Kusmanto Pangkoarmada RI yang baru dilantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penelusuran demi meminta pertanggungjawaban dari pengunggah video.

“Saat ini TNI AD telah bekerjasama dengan pihak Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun tiktok tersebut,” demikian pernyataan Tatang Subarna, Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari laman resmi tniad.mil.id.

Tatang berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut.

Sebelumnya, dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai Serda Ucok Tigor Simbolon mengatakan tidak tega melihat negara kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karenanya, Serda Ucok bersama rekannya ingin membantu pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengungkapkan kasus Brigadir J.

Serda Ucok dikabarkan siap buru pembunuh Brigadir J. (Kolase Tribunnewsmaker)

Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang dikenal lewat kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam. Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Serka bernama Heru Santoso tewas.

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dilansir dari Grid.id, Setelah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun, Serda Ucok berhak untuk bebas.

Akun Media Sosial Serda Ucok

Nama: Serda Ucok Tigor Simbolon

Kelahiran : Jakarta

Kepangkatakan Tertinggi : Sersan Dua (Serda) Kopassus

Halaman
1234