Sementara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal.
Helmy menyoroti ketidak hadiran Jenderal Dudung dalam rapat tersebut.
Menurut dia ketidakhadiran Dudung demi menepis isu tidak harmonisnya hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Dudung.
"Kita itu ada informasi yang tidak enak bahwa ada hubungan yang kurang harmonis antara Panglima dengan KSAD. Saya kira ini harus kita clear-kan, mengingat kita ini membutuhkan persatuan menghadapi situasi politik yang kita semua ketahui ada masalah di Papua yang memerlukan kebersatuan kita," tutur Helmy.
Penjelasan Mahfud MD
Baca juga: Jaga Perasaan Polri Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, Singgung Statemen Mahfud MD
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta, Sebut Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri, Buat Drama Pelecehan: Menjijikkan!
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.
Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/9/2022).
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.
Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.
“Tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima. Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.