Kasus Ferdy Sambo

Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E disodori uang Rp 1 miliar usai tembak Brigadir J tapi diminta Ferdy Sambo lagi, janji kan diserahkan di bulan ini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berani eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mendapatkan upah.

Selain iPhone 13 Pro Max, Bharada E juga sempat disodori uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.

Fakta ini terkuak dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.

Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.

"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.

Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.

Baca juga: 4 Kali Ditembak Bharada E, Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh ARTnya

Baca juga: Tidak Menghentikan Tahu Rencana Ferdy Sambo, Bripka RR Tak Berani Tembak Brigadir J, Ini Tugasnya

Bharada E disodori uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo setelah tembak Brigadir J (Kolase TribunJakarta)

Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.

Sedangkan Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.

Kemudian Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Ponsel Lama Dihancurkan, Bharada E Diberi iPhone 13 oleh Putri, Upah Rp 1 M Diminta Ferdy Sambo Lagi

Baca juga: Masa Kecil Brigadir J Tinggal Kenangan: Hidup Sederhana Sukses Bareng Kakak & Adik, Mandiri Sejak SD

Penampilan Ferdy Sambo di sidang perdana, beda dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR (Kolase, TribunJakarta/YouTube Kompas TV)

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Halaman
123