Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(Tribun Jambi/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul 'Kembali Minta Maaf, Keluarga Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diampuni Tuhan dan 'Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Bharada E Mewakili Kaum Lemah, Gajinya Setiap Bulan Dikirim ke Orang Tua di Manado dan Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J