"Dalam hal ini saya ingin menyampaikan bahwa klien saya ini mewakili rasa keadilan masyarakat yang lemah. Kemudian keluarganya tidak mampu, harapan keluarga, mencoba untuk memperbaiki hidupnya," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Karena Richard merupakan tulang punggung keluarga, maka ia pun secara rutin mengirimkan gajinya kepada orang tuanya yang tinggal jauh darinya.
Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman
"Mensupport orang tuanya dengan gajinya setiap bulan dikirim ke orang tuanya," jelas Ronny.
Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman
Berani eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mendapatkan upah.
Selain iPhone 13 Pro Max, Bharada E juga sempat disodori uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Fakta ini terkuak dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.