Kasus Ferdy Sambo

Awalnya Minta Maaf, Ekspresi Ferdy Sambo Berubah saat Singgung Soal Ini, Melotot Bak Tahan Amarah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah meminta maaf, mimik wajah Ferdy Sambo berubah ketika menyinggung soal kemarahannya atas perbuatan Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Memperberat Hukuman Ferdy Sambo

Tudingan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat berpotensi memperberat hukuman Ferdy Sambo.

Hal ini membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai layak untuk mendapat hukuman maksimal atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Menurutnya tudingan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi bukan menjadi hal penting untuk dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelecehan seksualnya menurut saya bukan menjadi hal penting untuk dibuktikan Jaksa penuntut umum," kata Gandjar dalam tayangan di Akun YouTube Metro TV yang dilihat Wartakotalive.com, Rabu (19/10/2022).

"Karena begini, sungguhpun ada pelecehan seksual, tetap tidak dapat membenarkan perbuatan penghilangan nyawa, pembunuhan atau pembunuhan berencana," ujar Gandjar.

"Yang justru jadi penghantam balik, begini, kalau pelecehan seksual itu ada, maka peristiwa pelecehan seksual itu, menyempurnakan motif dan itikad jahat yang ada pada Pak FS dan Ibu PC. Jadi malah menyempurnakan," katanya.

Tudingan tersebut berakibat fatal jika tak terbukti.

Sebab Putri Candrawathi bisa dikenakan laporan palsu, karena sudah membuat laporan adanya pelecehan seksual.

Menurutnya sudah jelas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo sudah muncul kepada Ricky, lalu kepada Barada E atau Eliezer.

"Itu kan ada jeda waktu dari dimulainya perintah sampai dengan penembakan," katanya.

"Di dalam hukum pidana, unsur berencana itu digambarkan adanya waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang. Lalu mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan supaya tujuan jahatnya tercapai. Jadi ada jeda waktu yang seharusnya dia meredam marahnya apalagi dia ini seorang perwira tinggi berpangkat Irjen," kata Gandjar.

Halaman
1234