Maka, Jaksa mengancamnya dengan Pasal 48 juncto 32 ayat (1), Jaksa juga mengancam perbuatan Ferdy Sambo dengan Pidana Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(TribunJambi/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Nada Ferdy Sambo Meninggi, Ceritakan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawati