TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Kuat Maruf cukup menjadi sorotan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Beberapa ulah Kuat Maruf cukup membuat majelis hakim tercengang.
Sederet fakta hingga perbuatan cukup berani Kuat Maruf terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bukan sopir biasa
Bahkan Hakim Anggota Morgan Simanjutak mengatakan Kuat Ma'ruf pengaruhnya luar biasa.
Dia bahkan bisa menyuruh-nyuruh ajudan Ferdy Sambo yang notabene anggota polisi.
Sidang Senin kemarin beragendakan pemeriksaan saksi dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Saya akan Bela Kamu Janji Ferdy Sambo ke Bharada E, Brigadir Daden Sempat Geledah Reza Hutabarat
Baca juga: 3 FAKTA Baru Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Adopsi Anak ke-4, Pisah Rumah, Ajudan Laki-laki Semua
Fakta mengenai Kuat Ma'ruf sendiri terungkap saat pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Susi.
Berikut fakta-fakta yang menjelaskan Kuat Ma'ruf bukan 'sopir biasa' :
Berani Larang Ajudan
Kuatnya pengaruh Kuat Ma'ruf terungkap ketika majelis hakim bertanya pada Susi terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Susi menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo pada 4 Juli 2022.
Saat itu, menurutnya, ada peristiwa Brigadir J hendak mengangkat tubuh Putri Candrawathi tapi dilarang oleh Kuat Ma'ruf.
Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.
"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf, dilansir Tribunnews.