Selebrita

Bukti Alshad Ahmad & Nissa Nikah Siri, Berkas Pernikahan Tak Tercatat, KUA Bandung Dapati Fakta Ini

Editor: Heradhyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah bukti Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah secara siri, berkas pernikahan mereka ternyata tak tercatat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah bukti Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah secara siri, berkas pernikahan mereka ternyata tak tercatat.

KUA Bandung menjelaskan terkait status pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Menurutnya, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah secara agama atau siri.

Pasalnya, berkas pernikahan mereka tak tercatat.

Seperti apa fakta yang diungkap oleh KUA Bandung terkait kejelasan pernikahan Alshad dan Nissa?

Baca juga: Sosok Meutia Amanda, Gadis Bandung yang Pilih Mundur saat Didekati Alshad, Ternyata Pernah Jadi Idol

Teka-teki pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa masih belum terkuak.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/3/2023), Suryantoni Hermawan, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Bandung memberikan komentarnya.

Pihak KUA Kecamatan Sukasari tempat Alshad Ahmad tinggal menyebut, tak ada berkas pernikahan Alshad dengan Nissa Asyifa yang tercatat di KUA tersebut.

"Setelah kita cek tidak ada data pernikahan itu," ucap Suryantoni Hermawan.

Suryantoni Hermawan juga memastikan pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tidak pernah didaftarkan ke KUA tersebut.

"Bisa kita pastikan bahwasannya pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan di KUA dan tidak pernah kita laksanakan."

"Sehingga dapat kita pastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA kita," sambungnya.

Mantan kekasih Alshad Ahmad, Nissa Asyifa curhat di media sosial setelah melahirkan anak pertama. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Suryantoni Hermawan menuturkan, jika Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa akan mengesahkan pernikahan maka keduanya harus melalui jalur Pengadilan Agama.

"Sebagai warga negara kalau mereka merasa pernah ada pernikahan di antara mereka dan mereka ingin mengesahkan pernikahan itu ya memang jalurnya memang harus melalui Pengadilan Agama bukan melalui kita."

"Nanti mereka memohon dengan memberikan penjelasan-penjelasan tentang pernikahan mereka, kalau alasan tersebut diterima oleh majelis hakim ya pernikahan mereka yang pernah terjadi disahkan oleh negara melalui majelis hakim," paparnya.

Halaman
123