Berita Viral

Apresiasi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Diskusi dengan Keluarga soal Nasib AGH, Niat Ajukan Banding?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

ILUSTRASI AGH tak akan didatangkan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023). (Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl)

Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa anak berinisial AG (15).

AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, salah satu hal meringankan hukuman pacar Mario Dandy itu yakni karena usia AG yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.

Halaman
1234