Berita Viral

Apresiasi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Diskusi dengan Keluarga soal Nasib AGH, Niat Ajukan Banding?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Kuasa Hukum dari AGH Mangatta Toding Allo saat ini tengah berdiksusi dengan keluarga AGH terkait kondisi pacar Mario Dandy Satriyo (MDS).

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

AGH, Mangatta Toding Allo mengaku menghormati putusan Hakim.

Meski demikian, Mangatta Toding Allo kini berusaha berdiskusi dengan keluarga AGH.

Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH (Istimewa)

Mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara, Kuasa Hukum Mangatta Toding Allo tampaknya akan mengajukan banding.

"Hari ini Majelis Hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AGH yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang vonis.

Mangatta menilai ada beberapa hal yang menjadi catatan dari fakta-fakta persidangan yang disampaikan Hakim.

Terkait upaya banding atas vonis Hakim, Mangatta menyebut pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan keluarga AGH.

"Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya," ujar dia.

"Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga. Itu makanya nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya," tambahnya.

AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AGH Divonis 3,5Tahun, Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga Pacar MDS

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebAGHaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234