Berita Viral

Apresiasi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Diskusi dengan Keluarga soal Nasib AGH, Niat Ajukan Banding?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AGH Ternyata Sering Chat dan Kirim Foto ke David Meski Pacar Mario Dandy (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim & twitter seeksixsuck)

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta berjudul Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding dan Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4