Berita Viral

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AGH Divonis 3,5Tahun, Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga Pacar MDS

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam memvonis AGH pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pacar Mario Dandy Satriyo (MDS).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman terhadap AGH.

Seperti yang diketahui, AGH divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vonis hukuman tersebut tentu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut AGH dihukum selama empat tahun.

Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH (Istimewa)

AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AGH yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, salah satu hal meringankan hukuman pacar Mario Dandy itu yakni karena usia AG yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Baca juga: Tetap Apresiasi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Terima AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.

AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Baca juga: Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)
Halaman
123