TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGFIRULLAH beringasnya seorang kakek asal Kota Subulussalam, Aceh merudapaksa atau menyetubuhi dua cucunya sendiri yang masih di bawah umur.
Kakek berusia 61 tahun tersebut tega merudapaksa kedua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Akibatnya, kedua bocah tersebut merasakan trauma dan melapor ke kedua orang tuanya.
Hingga pada akhirnya, perbuatan bejat kakek bernama Darman tersebut terbongkar.
Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat ta’zir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).
Adapun kronologi kejadian berawal pada 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Sekira Pukul 14.00 WIB, korban (10), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.
Lalu ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celana.
Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan kebejatannya tersebut.
Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban (10) disuruh oleh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.
Pada saat di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.
Kemudian terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.