Lalu terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menuruhnya untuk membuka celana.
Setelah itu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek.
Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa.
Kini kakek tersebut masih harus menjalani hukuman penjara selama belasan tahun lagi.
Miris, tatkala seorang kakek yang seharusnya bisa hidup santai menikmati masa tua, Darman justru harus mendekam di dalam penjara di usianya yang sudah senja.
BERITA VIRAL LAINNYA, 7 Tahun Jadi Budak Syahwat Ayahnya, Anak Ini Lelah Jadi Korban Rudapaksa, Ancam Dibunuh Jika Menolak
Astagfirullah teganya seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadikan putri kandungnya menjadi budak syahwat atau budak seksnya.
Seorang wanita berinisial YLS (25) mengaku lelah lantaran sudah tujuh tahun dirinya dijadikan budak seks dari ayahnya.
Selama tujuh tahun, YLS harus bungkam menyembunyikan aksi bejat rudapaksa atau pemerkosaan dari sang ayah.
Dirinya mengaku mendapatkan ancaman dari sang ayah jika dirinya berani buka suara terkait hal itu.
Sang ayah berinisial AS (45) mengancam akan membunuh sang istri maupun korban jika YLS buka suara.
Meski demikian, YLS tak kuasa harus menjadi budak syahwat dari sang ayah selama bertahun-tahun.
Dia ingin mengakhiri hal tersebut dan kabur mengadukannya ke kantor polisi.