Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Beringasnya Kakek 61 Tahun 5X Rudapaksa 2 Cucunya di Aceh, Divonis 196 Bulan Penjara

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seorang kakek di Aceh tega merudapaksa cucunya.

Kejadian selanjutnya pada 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Baca juga: 7 Tahun Jadi Budak Syahwat Ayahnya, Anak Ini Lelah Jadi Korban Rudapaksa, Ancam Dibunuh Jika Menolak

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk mengusuk kepala terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban (10) membuka celana.

Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut untuk yang ketiga kalinya.

Pada April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban (10), disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang keempat kalinya.

Sementara itu, korban lainnya (8), bermula dinodai oleh terdakwa pada 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: BERINGASNYA Petugas Dinsos Karawang Diduga Rudapaksa ODGJ Cantik, Nasib Korban Pilu, KPAI: BIADAB!

ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh kakeknya. (Kolase Tribunnews.com)

Pada saat itu korban sedang menjaga warung dan kemudian terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana, lalu terdakwa melakukan rudapaksa korban.

Masih 2021, sekira Pukul 12.30 WIB yang mana pada saat korban (8) diajak oleh terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut, dan kemudian pada saat itu terdakwa duduk di atas tanah lalu ianya mengangkat tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Halaman
1234