Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka.
Dua keluarga lainnya tidak melaporkan lantaran sudah meminta klarifikasi.
Pihaknya memilih untuk berdamai dengan tersangka.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Beringasnya Kakek 61 Tahun 5X Rudapaksa 2 Cucunya di Aceh, Divonis 196 Bulan Penjara
"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan" ujar Andi Gunawan.
"Sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," imbuh Andi Gunawan.
Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba dada serta alat vital korban.
Modus yang yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban.
JEAP merayu korban dengan meminjamkan handphone dan memberikan uang.
Selain itu, pelaku juga mengajak makan di pantai Teddys Kupang.
Ketika korban bersedia diajaknya, maka JEAP mulai menunjukkan tabiat aslinya sebagai predator seksual.
Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini proses hukum masih terus bergulir.
Belum diketahui apakah korban saat ini positif mengandung atau tidak.
Namun, korban mendapatkan trauma berat akibat aksi bejat tersebut.
Baca juga: BEJATNYA Ayah Ini Rudapaksa Anaknya, Kini Berbadan Dua, Sempat Mengancam: JANGAN NGOMONG MAMA!