Berita Viral

Sempat Chat 'Hati-hati', Pria di Padang Tembak Pacar hingga Tewas, 5 Tahun Bersama Tak Diberi Restu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak terima kekasihnya dijodohkan, pria di Lampung nekat tembak pacar hingga tewas

Menurut Arvi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hamil Duluan, Siswi SMK Dicekik Pacar hingga Tewas, Korban Dibuang di Bawah Jembatan

Mengaku 'hamil duluan' dan meminta pertanggungjawaban pada kekasihnya, siswi SMK ini justru mendapatkan perlakuan sadis dari sang pacar.

Siswi bernama Ria Puspita (18) tersebut dicekik hingga tewas oleh pacarnya lantaran murka dengan pengakuan dari kekasihnya.

Dua sejoli asal Cianjur, Jawa Barat tersebut sempat cekcok karena pacar dari Ria Puspita berinisial AG (17) tak mengakui bahwa dirinya telah menghamili kekasihnya.

Hingga pada akhirnya, Ria Puspita dicekik oleh AG dengan tali hingga tewas.

ILUSTRASI siswi SMK hamil diluar nikah dan dihabisi kekasihnya dengan dicekik, jasad dibuang ke kolong jembatan. (Istimewa)

Lanjut AG langsung memasukkan Ria Puspita ke bak mobil pikapnya dan melempar perempuan tersebut ke kolong jembatan.

Tak lama kemudian jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ria Pustipa yang tinggal Ciparay, RT03/RW05, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah melakukan proses penyedilikan pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, palaku AG (17) berhasil ditangkap.

"Pelaku AG (17) berhasil diamankan petugas Polsek Sukanagara dan Satreskrim Polres Cianjur. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Tangkil, Desa Pasirbaru, Kecamatan Pagelaran sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2023).

Baca juga: INNALILLAHI! Silaturahmi Lebaran Berujung Duka, Rombongan Bus Warga Terguling, 1 Nyawa Tak Tertolong

Selain pelau lanjut dia, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

"Barang bukti tersebut diantaranya yaitu, satu unit mobil jenis Mitsubishi SS dengan nomer polisi F8906 WF warna hitam, dan satu telepon genggam milik korban," kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika korban meminta bertemu dengan pelaku.

Kala itu dua sejoli tersebut bertemu untuk membicarakan masalah dan pertanggungjawaban pelaku.

"Korban dan pelaku akhirnya bertemu sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (23/4/2023) di lokasi perkebunan teh.

Halaman
1234