Berita Viral

'Malu Ketahuan Keluarga' Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, Selasa (16/5/2023).

"Kita interogasi N dan A. Perbuatannya beberapa kali, " katanya.

Sementara itu, A mengaku membeli obat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya itu karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah itu.

"Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu.

Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua, karena malu ketahuan keluarga," kata A.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Kompas/ Idham Khalid)

Diolah dari artikel tayang di Kompas.com