Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu.
Oknum guru agama itu ditangkap karena pria itu terlibat kasus pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan muridnya sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris
Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim
Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar, pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya.
Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Kemudian di saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban sambil mengatakan kepada korban agar tetap membaca.
Pelaku juga memerintahkan korban agar jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Akhirnya korban mengikuti perkataan guru tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
Hingga pada akhirnya, orang tua korban merasa keberatan.
Orang tua pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
Pelaku pun terancam hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu.
Meski demikian, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.
BERITA VIRAL LAINNYA, BEJAT! Seorang Murid Jadi Korban Cabul Guru Agama, Keris & Minyak Jadi Bukti, Modus: Ritual Buka Aura
Diiming-imingi akan dibukakan aura, seorang murid di sebuah pondok pesantren di Tanggamus, Lampung menjadi korban rudapaksa guru agamanya.