Berita Viral

BEJAT! Guru Agama di Aceh Tega Cabuli 21 Muridnya, Modus: Diajak Baca Kitab sambil Dipangku & Diraba

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI 21 murid dicabuli guru agama di Aceh, modus: diajak ngaji sembari dipangku lalu diraba.

Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.

Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.

Ilustrasi pencabulan (Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica)

"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus

Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).

Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.

Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.

Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.

Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.

"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.

Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.

"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.

Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Jafaruddin/TribunLampung)

Berita ini telah diolah dari artikel Serambinews.com.