Mereka tak menyangka anaknya akan mendapatkan aksi kekerasan dan cabul.
Baca juga: Setubuhi Anak Disamping Istri yang Tertidur, Pria Ini Dihakimi Warga: Korban 4x Dicabuli, Kini Hamil
"Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyeidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ujar Haris, Rabu (24/5/2023).
Saat kejadian, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku menampar dengan cukup keras terhadap korban.
Hingga pada akhirnya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.
Karena terluka, korban hanya pasrah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah itu korban lari ke WC dan mengunci dia sendiri dari dalam.
Baca juga: BEJAT! Guru Agama di Aceh Tega Cabuli 21 Muridnya, Modus: Diajak Baca Kitab sambil Dipangku & Diraba
Dirinya berusaha menyelamatkan diri dari aksi kekerasan dan cabul pelaku.
Dari dalam kamar mandi korban menghubungi saksi untuk segera datang ke hotel.
Sementara pelaku menghubungi pihak hotel dengan alasan istrinya terkunci di dalam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan.
"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP karena melakukan rudapaksa," katanya.
Akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman berat.
BERITA VIRAL LAINNYA, BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim