Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, pelaku juga terancamĀ pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(TribunKaltara/Edy Nugroho)
Berita ini telah diolah dari artikelĀ TribunKaltara.com.