Siswi tersebut hingga kini masih menjalani proses lebih lanjut.
Terancam Penjara Selamanya
Dalam sidang perdananya, siswi tersebut didakwa sebagai orang dewasa dengan 19 tuduhan pembunuhan.
Terdakwa tidak diizinkan untuk mengajukan pembelaan pada saat persidangan.
Diketahui, terdakwa akan menghadapi pengadilan keduanya pada 5 Juli 2023 ketika pengacara negara bagian dan pembela menyatakan siap untuk memulai persidangan.
Jika terbukti bersalah, terdakwa harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com.