Berita Viral

TEGA! Numpang Buang Air di Rumah Temannya, Bocah 6 Tahun Dicabuli Lansia:Aksi Dibocorkan Anak Pelaku

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bocah berusia enam tahun alami pelecehan saat numpang buang air di rumah temannya, pelaku adalah lansia, ayah temannya.

Meski demikian, sang anak jarang menjelaskan penyebabnya.

"Orangtua korban memang curiga. Karena setiap anaknya buang air besar pasti menangis kesakitan." ujar Rina Zainun.

Baca juga: BRUTAL! Penjual Mainan di Tabanan, Bali Mabuk, Warga Panik Diamuk: Sempat Dipalak & Diancam Gunting

ILUSTRASI bocah alami pelecehan seksual. (Kolase Tribunnews.com)

"Tapi si anak tidak pernah cerita kenapa," ungkap Rina Zainun.

Firasat buruk orang tua korban pun terbukti setelah para tetangga menceritakan hal yang disampaikan anak pelaku.

Setelah didesak barulah korban mengaku telah menjadi korban tindakan asusila lansia itu saat menumpang buang air kecil.

Tak terima orang tua korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Kunjang, Minggu (28/5/2023) lalu.

"Setelah laporan, besoknya kami dampingi korban untuk melakukan visum," jelasnya.

Dengan bukti-bukti kuat itu, tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.

Baca juga: DIMABUK Tuak seusai Narik Becak, Ayah Tega Gagahi Anaknya Usia 3 Tahun, Alibi: Jarang Dilayani Istri

ILUSTRASI bocah berusia enam tahun alami pelecehan saat numpang buang air di rumah temannya, pelaku adalah lansia, ayah temannya. (Tribun)

Pelaku diringkus polisi pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Dikonfirmasi terkait informasi itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kini pelaku sedang menjalankan proses pemeriksaan.

"Benar pelaku telah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," singkat Kompol Made Anwara.

Korban kini masih merasakan trauma mendalam atas kejadian tersebut.

Organ intimnya terkadang masih merasakan sakit.

Sementara itu, pelaku terancam mendapatkan hukuman berat atas perbuatan cabulnya itu.

Halaman
1234