Berita Kriminal

BIADAB! Tolak Diajak Menikah Lalu Diputuskan, Pria di Gresik Malah Setubuhi Mantan Pacar di Rumahnya

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap mantan pacar.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial JP (30) tega melakukan perbuatan bejat kepada mantan pacarnya berinisial CY (23).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Menurut informasi, korban sempat meminta pelaku agar dinikahi lantaran telah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun.

Akan tetapi, ajakan korban untuk menikah ditolak oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan juga memberikan tanggapannya terkait kasus itu.

"Antara korban dengan pelaku memang ada hubungan sebelumnya, karena mereka sempat pacaran," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Ilustrasi pencabulan terhadap mantan pacar. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: INNALILLAHI! Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Sempat Kejang-kejang

Setelah ajakan untuk menikah ditolak oleh pelaku, korban kemudian memilih untuk mengakhiri hubungan yang mereka jalani.

Namun JP rupanya tidak menerima diputuskan.

JP kemudian meminta korban untuk kembali bertemu dengan alasan memperbaiki hubungan mereka.

Namun itu rupanya hanya akal bulus pelaku.

Saat korban datang ke rumah pelaku, CY malah diperkosa.

Korban bahkan sempat diancam menggunakan pisau, sehingga tidak berani berontak dan terpaksa melayani nafsu bejat mantan pacarnya.

Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terlibat Prostitusi, 28 Gadis Muda di Manado Diamankan Polisi, Ada yang Masih Sekolah

"Korban nggak berani berontak waktu itu, karena diancam pelaku pakai sajam (senjata tajam)," ucap Aldhino.

Apa yang dialami korban diceritakan kepada orangtuanya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Hingga akhirnya berdasar bukti dan juga keterangan yang diperoleh, pelaku diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
123