Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
'Pertaruhkan Kepercayaan' Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: 'Hukum Pelaku!'
Ayah David Ozora alias Jonathan Latuhamina mengaku siap menjadi saksi di Sidang Mario Dandy.
Secara tegas Jonathan Latuhamina mengatakan akan mempertaruhkan keadilan.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitter miliknya.
Ia meminta keadilan untuk anaknya David Ozora yang telah cacat lantaran dianiaya Mario Dandy.
Lantas bagaimana ungkapan Jonathan Latuhamina?
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum (JPU).
Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta
Dalam sidang lanjutan ini, ayah David Ozara, Jonathan Latumahina menjadi saksi atas dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pada Senin (12/6/2023).