TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah tiri berinisial KR (56) di Banyuasin tega mencabuli anak sambungnya berinisial S.
Diketahui, korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu masih berusia belasan tahun.
Bahkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan kurang lebih selama empat tahun.
Kini, KR berhasil diringkus oleh anggota Polres Banyuasin.
Menurut polisi, pelaku sempat jadi buronan petugas.
Namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).
Baca juga: BEJAT! Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Sang Pelaku Jadi Ketagihan
Kasus itu juga jadi sorotan khusus Polres Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, korban diperkosa pertama kali pada usia 12 tahun.
Saat itu, korban sedang menonton televisi di rumah tiba-tiba didekati pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh.
S mencoba melawan, namun pelaku balik mengancam akan membunuh ibu kandung S.
Baca juga: BIADAB! Ibu di Padang Pariaman Tega Siksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun, Korban hingga Sulit Kencing
“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,”kata Hary, Kamis (15/6/2023).
Hary menjelaskan, perbuatan KR terungkap usai korban dan keluarga lainnya melapor ke polisi.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Berita Lainnya, Gadis di Pademangan Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Sejak Korban Berusia 7 Tahun