Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Tak Jera 3 Kali Dipenjara, Pria Asal Cilacap Tetap Nekat Curi Laptop di Kos Sleman

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tak jera 3 kali dipenjara, pria asal Cilacap tetap nekat curi laptop di Kos Sleman.

Jasa pijat ini juga digunakan WM untuk mencari sasaran aksi pencurian.

"Jadi buka pijat keliling modusnya, itu untuk mengamati sasaranya," urainya.

Sementara itu pelaku WM mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebenarnya kapok (dipenjara), tapi kepepet," ucap pelaku WM.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya.

ILUSTRASI pencurian motor. (Tribun)

Berita Lainnya, Pria di Gianyar Nekat Maling Motor Pakai Kunci Palsu, Dijual Melalui Marketplace

Seorang pria bernama Ilham Ramadhan alias Ilham (25) dibekuk polisi lantaran mencuri motor untuk dijual kembali melalui marketplace.

Ilham ditangkap Satreskrim Polres Gianyar, Bali, pada Minggu 11 Juli 2023.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan khusus oleh Polres Gianyar.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Senin 13 Juni 2023 menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu 10 Juni 2023, sekitar pukul 06.30 Wita, saat itu korban hendak berangkat kerja.

Ketika hendak mengambil motornya yang ditaruh di garase kos-kosan milik Ni Wayan Eka Yanti di Banjar Bukit, Desa/Kecamatan Tampaksiring, ia mendapati sepeda motornya tidak ada.

Baca juga: BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi

"Motor itu diparkirkan pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wita dalam keadaan parkir tanpa kunci setang, mengingat kunci ganda dalam keadaan rusak." ujar AKP Ario Seno.

"Akibat dari kejadian kehilangan tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta." sambungnya.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar," lanjutnya.

Halaman
123