Berita Kriminal

BIADAB! Ibu di Padang Pariaman Tega Siksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun, Korban hingga Sulit Kencing

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ibu siksa anak kandung.

Nasib pilu tersebut dialami oleh remaja berusia 14 tahun yang tak disebutkan identitasnya.

Sedangkan pelaku kekerasan dilakukan oleh pria berinisial KK berusia 51 tahun.

Namun salah satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia.

Kondisi perempuan 14 tahun itu sebelumnya tak diketahui oleh keluarganya.

Baca juga: Istri Lagi Hamil, Pria Ini Cabuli Wanita Lain di Semak-semak, Korban Disiksa, Modus: Diajak Ziarah

Pasalnya remaja tersebut sebelumnya diajak oleh pelaku KK dengan dalih untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Alih-alih mendapat pekerjaan, remaja tersebut malah pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 8 bulan.

Berikut kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual remaja di Sorong dikutip dari Tribunsorong.com.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku KK mengajak remaja tersebut ke Fakfak untuk mencari pekerjaan pada April 2022 lalu.

Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Singkat cerita, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.

Namun kondisi remaja tersebut telah berbadan dua alias hamil sekitar delapan bulan.

"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orang tua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.

Tak lama kemudian, bocah tersebut melahirkan bayi kembar.

Namun salah satu bayi dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku, meninggal dunia.

"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy.

Pelaku KK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kini pelaku telah ditangkap personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com