Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ancam Sebar Video Tetangganya saat Tanpa Busana, Mahasiswa di Makassar Minta Dilayani

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ancam sebar video tetangganya saat tanpa busana, mahasiswa di Makassar minta dilayani.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas.

Pasalnya, mahasiswa berinisial MH (21) itu mengintip tetangganya saat tanpa busana.

Bahkan, sang pelaku juga merekam tetangganya yang sedang tanpa busana itu.

ILUSTRASI mahasiswa ancam sebar video tetanggaya saat tanpa busana. (TribunStyle.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Dalih Mengobati Guna-Guna, Dukun di Tangerang Nekat Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun

Melihat tetangga di tempat kosnya banyak wanita cantik, muncul niat buruk.

Dia mengintip di malam hari, saat tetangga kosnya itu sedang tidur.

MH ingin tahu apa yang dikerjakan para wanita lajang itu saat sendiri di kamar.

Dengan menggunakan handphone (HP) miliknya, MH merekam wanita yang menjadi tetangga kosnya itu saat sedang tidur.

Dia pun terangsang, karena para wanita lajang itu tidur menggunakan pakaian dalam yang seksi, bahkan ada yang memakai G-string.

Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya tiga perempuan yang berbeda.

Ilustrasi gadis tidur. (hellosehat.com)

Baca juga: VIRAL! Niat Urus KTP & Akta Anak, Mama Muda di Bandung Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.

"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.

"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.

Rekaman video B yang berbaring mengenakan pakaian dalam seksi itu discreenshot MH.

Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.

Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut, jika tak memenuhi kemauan pelaku.

Halaman
123