Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai.
"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Waria di Riau Jadi Mucikari, Jual Gadis Cantik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Chat" WhatsApp
Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.
Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.
"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.
Baca juga: INNALILLAHI! Nekat Tenggak Miras Oplosan, Siswa SMK di Bantul Tewas, Sudah Diingatkan Tetapi Ngeyel
Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.
"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.
Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh FTH (ayah tiri pertama) pada Februari 2023 lalu.
Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.
"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.
Edi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(WartaKota)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive