"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.
Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.
Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.
MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.
MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
Berita Lainnya, Gadis SMP di Lampung Disetubuhi 2 Ayah Tiri, Diancam Akan Dibunuh Jika Tak Melayani
Nasib malang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 17 tahun di Lampung Tengah.
Pasalnya, gadis remaja itu disetubuhi dua ayah tirinya sendiri.
Kasus itu terbongkar setelah ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.
Dalam ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa.
Baca juga: VIRAL! Geram Istrinya Mendua, Pria di Sumsel Nekat Setubuhi Anak Tiri, Kabur Bawa Sertifikat Rumah
Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) saat ini telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.
"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.
Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban.