Warga yang melihat tindak penganiayaan tersebut kemudian melerai.
Warga juga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis.
Namun dua hari berselang korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan akibat luka yang dialami.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan (pelaku) telah mengakui apa yang dilakukan," ucap Aldhino.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit.
Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan otopsi.
Baca juga: MENEGANGKAN! Perampok Aniaya Sopir Taksi, Korban Dibekap: 4 Pelaku Dibekuk Polisi, 1 Kabur Ditembak
"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Aldhino. (Kompas.com/ Maya Citra Rosa)
Berita ini diolah oleh Kompas.com