Tiba-tiba saja, orang tua tersebut kaget setelah tahu darimana sumber uang yang dimiliki putri mereka.
Dalang di balik apa yang dilakukan anak mereka pun dipolisikan.
Ulah pelaku rupanya masuk dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban yang terungkap adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.
Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.
"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.
Baca juga: DIGEREBEK Polisi, Pelaku Prostitusi di Solok Kalang Kabut, Kini Ditahan, Terkuak Tarif Rp 500 Ribu
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Hendak Dirudapaksa Sopir, Siswi SMA di Mamuju Melawan, Korban Dicekik hingga Tewas
Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang.
Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.
"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.
"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.
"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.
Baca juga: GIRANG Ditawari Pekerjaan, Wanita Ini Syok Ternyata Jasa Prostitusi, Korban 10x Dirudapaksa Pelaku