Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.
"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.
Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com