Berita Kriminal

NESTAPA Pasutri di Jakarta, Puyeng Biayai Anaknya Epilepsi, Curi Motor Tetangga: 'Dulu Jual Cilok'

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencurian motor.

"Modus yang dilakukan adalah pada saat P istri sirinya meminjam motor korban."  ujar Dodi dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (11/7/2023).

"Kemudian setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu," imbuhnya.

Baca juga: UTANG Rp850 Ribu ke Bos, Pria Ini Rampok Ibu & Anak, Pura-pura Bawa Senjata, Rp 5Juta Raib: Ya Allah

ILUSTRASI pencurian motor. (Tribun)

Rupanya, saat meminjam motor tersebut, P menduplikat kunci motor korban.

Di mana kunci duplikat itu nantinya akan ia berikan kepada suaminya VA untuk keperluan eksekusi.

Adapun kunci duplikat tersebut, diambil VA dari tangan istrinya sekira pukul 03.30 WIB bersama temannya berinisial FEB.

"Setelah kunci diberikan kepada saudara FEB, lalu P dan FEB langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil motor diambil oleh FEB, lalu dibawa kabur oleh VA," jelas Dodi.

Dodi menyampaikan, pelaku sempat menjual sepeda motor hasil curian itu melalui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).

Di mana, Calon pembeli dan pelaku sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," jelas Dodi.

Pria pencurian motor (Kompas.id)

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan jika pelaku bisa terdeteksi dari CCTV yang merekam pergerakan mereka.

Berbekal CCTV tersebut, polisi berhasil mengamankan P pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pukul 13.00 WIB.

Hingga kini, polisi masih memburu F yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. Cctv juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," jelas Dodi.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000.

Halaman
1234